Abstrak Tugas pokok dan fungsi Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan salah satunya menerima, mencatat, menyimpan dan melakukan pengawasan Karya Cetak dan Karya Rekam yang terbit di seluruh Indonesia namun dengan adanya pandemi ini ada pembatasan yang mengurangi kinerja pegawai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal